- ada 3 unit kompetensi seorang asesor yaitu : MMA, MPA, MAK
- ada 3 aspek kompetensi yaitu : knowledge, skill, attittude (KSA)
- ada 3 jenis bukti : langung, tidak langsung, tambahan
- ada 4 aturan bukti yaitu : VATM (valid, asli / autentik, terkini, memadai)
- ada 4 prinsip asesmen yaitu : VRFF (valid, reliabel, flexibel, fair)
- ada 5 dimensi kompetensi : TS, TMS, CMS, JRES, TRS
- TS : task skill (satu pekerjaan)
- TMS : task management skill (beberapa pekerjaan sekaligus)
- CMS : contingency management skill (masalah dalam pekerjaan)
- JRES : job role / environment skill (pekerjaan yang mengandung SOP, aturan)
- TRS : transfer skill (mampu bekerja dengan teknologi baru, alat baru, dsb.)
- ada 7 komponen standar kompetensi : kode unit, judul unit, deskripsi unit, elemen, KUK, batasan variabel, panduan penilaian.
- ada 3 macam TUK yaitu : sewaktu, mandiri, tempat kerja
- ada 3 macam skema sertifikasi yaitu : KKNI, okupasi, klaster
- ada 3 macam bentuk LSP yaitu :
- LSP P1 : VET (vocational education and training)
- LSP P1 : industri
- LSP P2, LSP P3, LSP profisiensi
- ada 4 prinsip management yaitu : PDCA
- Plan
- Do
- Check
- Action
diklat calon asesor
ada beberapa catatan penting dalam asesmen kompetensi yaitu :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Alhamdulillah.
Tks.@ bagi2 ilmunya.
Tapi kalau akan ditambah lagi mau dong.
Posting Komentar